Kepada
Dari
Perihal
: Mahasiswa/I Politeknik Pariwisata Makassar
: Plt. Direktur Politeknik Pariwisata Makassar
: Biaya Pendidikan dan Perkulihan Serta Biaya Ujian Semester
- Sehubungan Dengan Adanya Penetapan Tarif Baru Untuk Biaya Pendidikan dan Perkuliahan Serta Biaya Ujian Semester Yang Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata.
- Disampaikan Kepada Seluruh Mahasiswa/I Untuk Melakukan Pembayaran Sesuai Dengan Tarif Baru Yang Dapat Dilihat Pada Tabel Berikut :
NO | BERLAKU | TARIF | ANGKATAN | |
1. | Biaya Pendidikan dan Perkuliahan | |||
a. Bagi Mahasiswa dengan Nomor Induk Mahasiswa sampai dengan Tahun Akademik 2O14/2O15 | Per Mahasiswa
Per Semester |
825.000,00 | 2014 | |
b. Bagi Mahasiswa dengan Nomor Induk Mahasiswa Tahun Akademik 2015/2016 dan Tahun Akademik 2016/2O17 | Per Mahasiswa
Per Semester |
1.000.000,00 | 2015 | |
2016 | ||||
c. Bagi Mahasiswa dengan Nomor Induk Mahasiswa mulai Tahun Akademik 2O17/2O18 | 1.200.000,00 | 2017 | ||
2018 | ||||
2 | Biaya Ujian Semester | Per Mahasiswa
Per Semester |
200.000,00 | Berlaku Untuk Semua Angkatan (Aktif) |
Demikian pengumuman ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Dibuat di : Makassar
Pada Tanggal : 08 Januari 2019
Plt. Direktur
Drs. Muhammad Arifin., M.Pd