Dalam menerapkan Tridharma Perguruan Tinggi, Program Studi Usaha Perjalanan (UPW) Politeknik Pariwisata Makassar melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang pada tanggal 1-2 Oktober 2022

Dalam menerapkan Tridharma Perguruan Tinggi, Program Studi Usaha Perjalanan (UPW) Politeknik Pariwisata Makassar melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang pada tanggal 1-2 Oktober 2022 dalam bentuk Bimtek dengan topik “Pengembangan Desa Wisata Menuju Anugerah Desa Wisata (Dalam Perencanaan Paket Wisata Berbasis Desa Wisata) sesuai instruksi Kemenparekraf untuk mengembangkan desa wisata di Kab.Enrekang khususnya di kecamatan Maiwa. Kegiatan PKM ini dihadiri oleh Direktur Poltekpar Makassar, Kepala Disporapar Kab.Enrekang, Kabid Pariwisata Dispopar, Camat Kec.Maiwa dan beberapa Kepala Desa di Kec.Maiwa. Dalam laporannya, ketua program studi UPW, Dr.Hj.Ratnah, M.Pd melaporkan bahwa kegiatan PKM ini merupakak salah satu bentuk praktik mahasiswa dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam pengembangan desa wisata khususnya dalam merencanakan paket wisata yang berbasis Desa Wisata.

 

 

Selanjutnya Direktur Poltekpar Makassar, Bapak Drs. Muhammad Arifin, M.Pd.,CHE dalam sambutannya mengatakan bahwa Poltekapar Makassar mempunyai peran yang sangat penting dalam pengembangan desa wisata dan telah memberikan kontribusi secara langsung melalui kegiatan PKM di desa-desa termasuk salah satunya kegiatan Bimtek pada hari ini. Adapun yang menjadi nara sumber pada kegiatan bimtek adalah Ahmad Faizal, SH.,MH (Ka Dispopar Kab.Enrekang), Andi Zulkarnaen,SP. (Kabid Pariwisata Dispopar), tim pengelola prodi UPW dan mahasiswa prodi UPW dan yang bertindak sebagai Moderator adalah Bapak Asruddin, S.Sos,. M.AP. selaku camat Kec. Maiwa. Jumlah peserta Bimtek 30 orang yang berasal dari perwakilan dari 15 desa yang ada di Kec.Maiwa. Bimtek ditutup pada hari kedua (02/10/2022) oleh kepala Desa Batu Mila, ibu Hj. Rachmawaty, S.Pd.

 

Comment on this FAQ

Your email address will not be published. Required fields are marked *