Makassar, 4 Oktober 2025 – Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Pegawai di Balairung I Wayan Bendhi, Sabtu (4/10). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai, khususnya dosen dan tenaga administratif, terhadap implementasi Keputusan Menteri Pariwisata Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Poltekpar Makassar, Herry Rachmat Widjaja, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi dan kesiapan seluruh pegawai dalam menghadapi sistem penilaian kinerja berbasis aplikasi E-Kinerja BKN. “Pengelolaan kinerja ini menjadi dasar dalam penentuan predikat dan pengembangan karier ASN. Selain itu, dosen harus mulai menyiapkan pembelajaran yang kolaboratif dan adaptif agar sesuai dengan tuntutan zaman,” ujarnya.
Herry juga menyinggung isu strategis yang tengah dihadapi Poltekpar Makassar, yaitu potensi berkurangnya tenaga pengajar dalam 4–5 tahun mendatang karena beberapa dosen, terutama di Program Studi Tata Hidang, akan memasuki masa pensiun. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah antisipatif akan terus dilakukan agar kualitas pembelajaran tetap terjaga.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro SDM dan Organisasi Kementerian Pariwisata, Antonio Wasono Imam Prakoso, yang memaparkan materi “Pengelolaan Kinerja Pegawai pada Aplikasi E-Kinerja Berdasarkan Kepmenpar 59/2025”. Ia menjelaskan bahwa sistem baru ini menekankan pada penilaian hasil kerja dan perilaku kerja pegawai ASN melalui pola distribusi predikat kinerja.
Dalam paparannya, Antonio menegaskan bahwa hanya sekitar 30 persen pegawai yang dapat memperoleh predikat Sangat Baik sesuai ketentuan Kepmenpar 59/2025, dan penilaian ini akan mempertimbangkan kinerja nyata serta perilaku kerja berdasarkan nilai BerAKHLAK. “Predikat kinerja bukan diberikan untuk semua, tetapi bagi mereka yang benar-benar menunjukkan hasil kerja dan perilaku kerja di atas ekspektasi,” jelasnya.
Selain itu, sistem e-Kinerja juga mewajibkan seluruh pegawai melaksanakan Indeks Kinerja Satuan Kerja (IKSK) sebagai dasar pengukuran capaian organisasi. Pegawai yang tidak melaksanakan pengelolaan kinerja pada periode yang ditentukan akan mendapat predikat Sangat Kurang dan berdampak pada pemberian tunjangan kinerja. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pelaksanaan monitoring kinerja bulanan, serta mekanisme pembinaan kinerja sesuai standar nasional.
Dengan adanya sosialisasi ini, Poltekpar Makassar berkomitmen untuk memperkuat budaya kinerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi hasil, sejalan dengan nilai-nilai ASN BerAKHLAK yang diusung oleh Kementerian Pariwisata.