Tugas dan Fungsi Poltekpar Makassar
Poltekpar Makassar Berdasarkan PERMENPAREKRAF Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar, memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas :
Menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Fungsi :
Poltekpar Makassar menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu:

  1. Pendidikan
    • Menyelenggarakan pendidikan diploma, sarjana terapan, dan dapat menyelenggarakan magister terapan dan doktor terapan.
    • Pendidikan disusun berdasarkan kurikulum yang sesuai kebutuhan pengguna dan standar nasional pendidikan tinggi.

2. Penelitian

    • Melaksanakan penelitian dasar dan terapan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
    • Penelitian dilakukan oleh dosen dan mahasiswa, serta dapat melibatkan pihak eksternal.

3. Pengabdian kepada Masyarakat

    • Kegiatan ini bertujuan untuk pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menyelesaikan masalah pembangunan regional dan nasional.
    • Dapat melibatkan sivitas akademika dan mitra eksternal