Tugas dan Fungsi Poltekpar Makassar
Poltekpar Makassar Berdasarkan PERMENPAREKRAF Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Makassar, memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas :
Menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Fungsi :
Poltekpar Makassar menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu:
- Pendidikan
-
- Menyelenggarakan pendidikan diploma, sarjana terapan, dan dapat menyelenggarakan magister terapan dan doktor terapan.
- Pendidikan disusun berdasarkan kurikulum yang sesuai kebutuhan pengguna dan standar nasional pendidikan tinggi.
2. Penelitian
-
- Melaksanakan penelitian dasar dan terapan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Penelitian dilakukan oleh dosen dan mahasiswa, serta dapat melibatkan pihak eksternal.
3. Pengabdian kepada Masyarakat
-
- Kegiatan ini bertujuan untuk pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menyelesaikan masalah pembangunan regional dan nasional.
- Dapat melibatkan sivitas akademika dan mitra eksternal