Visi
Untuk mewujudkan dan tercapainya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi disusunlah suatu visi. Visi itu berbunyi: Menjadi Perguruan Tinggi Kepariwisataan Unggulan yang Berbasis pada Kepribadian Indonesia, Menuju Daya Saing Internasional pada 2024.
Misi
Untuk mewujudkan visi di atas, Politeknik Pariwisata Makassar memiliki misi:
- menghasilkan SDM kepariwisataan unggulan yang tetap berkepribadian Indonesia;
- mengembangkan penelitian terapan kepariwisataan yang berbasis pada pengetahuan, budaya, dan lingkungan lokal;
- mengembangkan pengabdian kepada masyarakat melalui inovasi teknologi tepat guna, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan.
Berdasarkan visi dan misi tahun 2020-2024, ditetapkan tujuan sebagai berikut:
1. Menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang pariwisata yang kompeten dan profesional;
Menyiapkan insan pengabdi pariwisata yang memiliki kemampuan profesional di bidang kepariwisataan, dengan berpedoman pada tujuan pendidikan nasional, kaidah, moral, dan etika ilmu pengetahuan.
2. Mewujudkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai andil dan kontribusi kepada dunia industri dan masyarakat;
Menghasilkan hasil penelitian di bidang kepariwisataan yang memiliki keunggulan kompetitif secara nasional maupun internasional, yang bisa dimanfaatkan oleh dunia industri pariwisata maupun masyarakat.
3. Mewujudkan sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi standar internasional.
Dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar, diharapkan pencapaian sasaran yang ditetapkan dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
4. Mewujudkan Kerja Sama Pengembangan SDM Bidang Pariwisata
Pengembangan SDM Pariwisata tidak bisa dilakukan hanya oleh salah satu pihak saja. Prosesnya harus dilakukan secara bersama-sama dalam porsi masing-masing. Atas dasar pemikiran inilah perlu dilakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam bidang pariwisata ini.
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 3 tahun 2016, Politeknik Periwista Makassar memiliki tugas dan fungsi di bidang akademik dan non akademik.
Dalam bidang akademik, tugas dan fungsi adalah sebagai berikut:
- Penetapan norma kebijakan operasional, dan pelaksanaan Pendidikan yang terdiri atas: terdiri atas: a) persyaratan akademik yang akan digunakan; b) kurikulum program studi; c) proses pembelajaran; d) penilaian hasil belajar; e) persyaratan kelulusan; dan f) wisuda;
- penetapan norma kebijakan operasional, dan
- pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Sedangkan dalam bidang non-akademik memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas: rencana strategis dan rencana kerja tahunan; dan sistem penjaminan mutu internal;
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas: a) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; dan b) sistem pencatatan dan laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peratura
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas: a) kegiatan kemahasiswaan Kokurikuler; b) organisasi kemahasiswaan; dan c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
- penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas: a) penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan b) penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia;
- penetapan norma, kebijakan operasional sarana dan prasarana terdiri atas a) penggunaan sarana dan prasarana; b) pemeliharaan sarana dan prasarana; c) pemanfaatan sarana dan prasarana; sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.