SOP PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

1. Pemohon informasi dan dokumentasi dapat mengunjungi laman www.ppid.poltekparmakassar.ac.id atau datang langsung ke Humas Politeknik Pariwisata Makassar.

a. Pemohon yang datang langsung dipersilakan mengambil nomor antrian sesuai keinginan permohonan pelayanan publik.

b. Pemohon melakukan pengisian identitas diri di form data tamu yang disediakan oleh petugas pelayanan publik.

 

2. Pemohon diwajibkan melakukan pengisian formulir dan melampirkan fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Passport) di information center yang berada di :

a. Kampus Politeknik Pariwisata Makassar Gedung Rektorat, Jalan Gunung Rinjani No.1 Kota Mandiri Tanjung Bunga – Makassar 90224, pada Jam Operasional: Senin-Kamis : 08.00-16.00 WIB Jum’at : 08.00-16.30 WIB Sabtu-Minggu & Hari Libur : Libur Jam Istirahat : 12.00-13.00 WIB

b. Atau pemohon dapat mengisi formulir pelayanan PPID melalui microsite www. ppid.poltekparmakassar.ac.id yang terdiri atas :

    • Data diri, yaitu : nama, alamat, nomor telepon, nomor identitas diri, fotocopy/hasil scan identitas diri.
    • Data mengenai informasi yang diminta, yaitu : hal (subyek), sumbernya, format informasi (lisan, soft copy atau hard copy), serta alasannya.

 

3. Formulir permohonan informasi diserahkan kepada petugas bagian pelayanan informasi dan pemohon mendapatkan nomor pendaftaran.

 

4. Petugas bagian pelayanan informasi publik/PPID melakukan verifikasi permohonan untuk produk layanan informasi dan dokumentasi yang terkait dengan tugas dan fungsi Politeknik Pariwisata Makassar.

 

5. PPID berhak menyetujui atau menolak permohonan dengan alasan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

6. Petugas bagian pelayanan publik memproses permohonan :

a. Jika informasi tersedia di bank data dan laman website serta bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Bagian pelayanan informasi segera menyampaikan informasi yang diminta kepada pemohon dan mendokumentasikan tindakan yang telah dilakukan dalam Pendaftaran Permintaan Informasi.
b. Jika informasi tersebut termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan. Bagian pelayanan informasi akan memberikan keterangan bahwa informasi tersebut tidak dapat diberikan.
c. Jika informasi tidak tersedia dalam daftar informasi publik yang terdapat pada bank data maupun laman website, maka bagian pelayanan informasi akan menyampaikan kepada pemohon.

7. Jangka waktu penyelesaian :

a. Permohonan langsung : informasi yang jawabannya terdapat di aplikasi bank data dan laman web Politeknik Pariwisata Makassar dapat diberikan saat itu juga.
b. Permohonan informasi yang tidak terdapat di aplikasi bank data dan laman web Politeknik Pariwisata Makassar akan diproses dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan

 

8. Pemohon dapat mengambil atau memperoleh informasi yang dibutuhkan pada waktu yang telah ditetapkan, dengan menunjukkan/mencantumkan salinan surat permohonan informasi dan tanda pengenal.

 

9. Bagi pemohon informasi melalui microsite www. ppid.poltekparmakassar.ac.id akan mendapatkan notifikasi melalui email untuk melihat sejauh mana tahapan dalam permohonan PPID sudah ditindaklanjuti.

10. Jaminan Pelayanan :

a. Informasi yang diberikan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan
b. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dinyatakan lain.
c. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan informasi yang diberikan jaminan keabsahannya.

 

11. Petugas bagian pelayanan informasi menyerahkan informasi publik dan meminta pemohon menandatangani bukti penyerahan informasi

 

12. Biaya/Tarif :

a. Tidak dikenakan biaya/tarif
b. Biaya/tarif penggandaan dokumen ditanggung oleh pemohon

 

13. Dokumen yang tidak diambil sampai tenggang waktu berakhir diserahkan kepada bagian pelayanan informasi untuk diarsipkan.

 

14. Pemohon dapat mengajukan surat keberatan kepada PPID apabila tidak puas terhadap tanggapan dari PPID

 

15. Pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat apabila setelah 30 hari kerja surat keberatan tidak ditanggapi oleh PPID atau pemohon tidak puas dengan tanggapan PPID

 

16. Pemohon mengisi polling survey.